(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

TUGAS DAN FUNGSI SUB BAGIAN PERENCANAAN


       Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas dan fungsi:

a.        menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, berdasarkan data dan program Sekretariat serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan

b.        memimpin  dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.         mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d.        Menghimpun dan melaksanakan penyusunan Rencana Strategik (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan meliputi pembuatan RKA dan DPA;

e.         menghimpun dan melaksanakan penyusunan rencana kerja Kecamatan;

f.          melaksanakan penyusunan dokumen evaluasi dan monitoring serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan Kecamatan;

g.        melaksanakan pengelolaan data dan informasi;

h.         melaksanakan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kerja (PK), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan;

i.          melaksanakan dan menyusun laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

j.          melaksanakan penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional  Prosedur (SOP) Kecamatan;

k.          mengevaluasi dan melaporkan   pelaksanaan   tugasnya kepada atasan; dan

l.           melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.