Sub
Bagian Perencanaan mempunyai tugas dan
fungsi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, berdasarkan data dan program Sekretariat serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan
b. memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c.
mengevaluasi dan
menilai prestasi
hasil kerja bawahan;
d.
Menghimpun dan
melaksanakan penyusunan Rencana Strategik (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan
meliputi pembuatan RKA dan DPA;
e.
menghimpun dan melaksanakan penyusunan rencana kerja Kecamatan;
f.
melaksanakan penyusunan dokumen evaluasi dan monitoring serta membuat laporan
pelaksanaan kegiatan Kecamatan;
g.
melaksanakan pengelolaan
data dan informasi;
h.
melaksanakan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kerja (PK), Rencana Kerja
Tahunan (RKT) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan;
i.
melaksanakan
dan menyusun laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
j.
melaksanakan
penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur
(SOP) Kecamatan;
k.
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
l.
melaksanakan tugas lain
yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.