SAMBUTAN CAMAT KUBUTAMBAHAN
SELAMAT
DATANG PADA KECAMATAN KUBUTAMBAHAN KABUPATEN BULELENG
Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip dalam
rangka mewujudkan good governance untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan
mencapai tujuan serta cita-cita Bangsa bernegara, dalam rangka itu diperlukan
pengembangan dan penerapan sistim pertanggung jawaban yang tepat jelas terarah
dan legitimasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat
berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab
serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam rangka itu pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik
IndonesiaI (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan
tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan
didasarkan suatu perencanaan strategik yang ditetapkan oleh masing-masing
Instansi.
Di sisi lain dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang lebih populer dengan UU Otonomi Daerah serta
diterbitkann ya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dan
PP 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan,antara pemerintahan
,pemerintahan propinsi dan pemerintahan Kab./kota, kiranya peranan dan tangung
jawab pemerintah daerah dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup akan
semakin menonjol dan memegang peran yang sangt penting.
Perubahan peran dan tangung jawab tersebut seyogianya diikuti dengan kebijakan
dan langkah-langkah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pengelola lingkungan
hidup di daerah yang ditindaklanjuti dengan upaya melengkapi infrastruktur
terutama sarana dan prasarana peningkatan kualitas air termasuk air danau yang
meliputi sarana dan prasarana pemantauan kualitas air, sarana dan prasarana
untuk pengendalian pencemaran air,serta sarana dan prasarana perlindungan
sumber daya air.
Laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing, lembaga-lembaga pengawas
dan penilai akuntabilitas, laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi
pemerintah yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP).
Plt.CAMAT KUBUTAMBAHAN
I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra. S.STP. M.AP