Sekretariat, mempunyai tugas dan fungsi:
a.
menyusun rencana
kegiatan Sekretariat, berdasarkan data dan program Kecamatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
memimpin
dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c.
mengevaluasi dan
menilai prestasi hasil kerja bawahan
d.
memfasilitasi
dan memberikan pelayanan adminitrasi kepada seluruh
satuan organisasi di lingkungan Kecamatan;
e.
memfasilitasi
dan melaksanakan
urusan surat menyurat, tata usaha, keuangan, rumah tangga, perlengkapan,
kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan;
f.
memfasilitasi
pelaksanaan pembinaan
organisasi, tata laksana dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan;
g.
memfasilitasi
dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan
inventarisasi, penatausahaan dan pengelolaan aset/barang milik Pemerintah
di lingkungan Kecamatan;
h.
memfasilitasi
dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, pembuatan laporan
kegiatan dan pembuatan
laporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan;
i.
memfasilitasi
dan melaksanakan koordinasi penyusunan rencana
anggaran Kecamatan
dan Kelurahan;
j.
memfasilitasi
dan melaksanakan koordinasi penyusunan Rencana
Strategik (RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM) Kecamatan;
k.
memfasilitasi
dan melaksanakan koordinasi penyusunan Rencana Kerja
Tahunan (RKT), Perjanjian Kerja
(PK) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(LKjIP) Kecamatan;
l.
memfasilitasi
dan melaksanakan koordinasi
penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan;
m.
memfasilitasi
dan melaksanakan koordinasi penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan
Analisis Beban Kerja (ABK) Kecamatan;
n.
memfasilitasi
dan melaksanakan koordinasi dan
melaporkan pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (RB) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) di lingkungan Kecamatan;
o.
melaksanakan
pengelolaan data dan informasi;
p. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan