(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS CAMAT


Sekretariat, mempunyai tugas dan fungsi:

a.        menyusun rencana kegiatan Sekretariat, berdasarkan data dan program Kecamatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b.        memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.         mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan

d.        memfasilitasi dan memberikan pelayanan adminitrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kecamatan;

e.         memfasilitasi dan melaksanakan urusan surat menyurat, tata usaha, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan;

f.          memfasilitasi pelaksanaan pembinaan organisasi, tata laksana dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan;

g.        memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan inventarisasi, penatausahaan  dan pengelolaan aset/barang milik Pemerintah di lingkungan Kecamatan;

h.        memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan  rencana kerja, pembuatan laporan kegiatan dan pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan;

i.          memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi  penyusunan  rencana   anggaran Kecamatan dan Kelurahan;

j.          memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan Rencana Strategik (RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Kecamatan;

k.        memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kerja (PK) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kecamatan;

l.          memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan;

m.      memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi  penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Kecamatan;

n.        memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi dan melaporkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kecamatan;

o.        melaksanakan pengelolaan data dan informasi;

p.        mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan