Sub Bagian Umum dan Keuangan
mempunyai tugas dan fungsi :
a.
menyusun rencana
kegiatan Sub Bagian Umum dan Keuangan, berdasarkan data dan program Sekretariat
serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
memimpin dan mendistribusikan
tugas kepada bawahan;
c.
mengevaluasi dan
menilai prestasi
hasil kerja bawahan;
d.
memberikan pelayanan
administrasi meliputi urusan surat-menyurat, tata usaha, rumah tangga,
perlengkapan, kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan
kepada seluruh unit di lingkungan Kecamatan;
e.
melaksanakan pengelolaan
dan penatausahaan barang milik pemerintah di lingkungan Kecamatan;
f.
menyiapkan bahan
pembinaan organisasi, tata laksana dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan
dan Desa/Kelurahan;
g.
melaksanakan
administrasi kepegawaian yang meliputi : penyusunan daftar urut kepangkatan,
formasi, bezzeting
pegawai, menyusun data pegawai, pengusulan kenaikan pangkat, gaji berkala, cuti
dan pensiun;
h.
menyusun rencana
kebutuhan, pengembangan dan kesejahteraan pegawai;
i.
menyusun dan
melaksanakan Analisa Jabatan (ANJAB) dan Analisa Beban Kerja (ABK) di
lingkungan Kecamatan;
j.
melaksanakan dan
melaporkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan
(SPIP) di lingkungan
Kecamatan;
k.
menerima, menyimpan,
mengeluarkan dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan;
l.
menyiapkan bahan,
menyusun serta melaksanakan pencatatan pembukuan, verifikasi serta
perbendaharaan;
m.
melaksanakan
pengurusan administrasi keuangan yang meliputi: penerbitan, meneliti
kelengkapan dan menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM);
n.
melaksanakan pembayaran
gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
o.
melaporkan keadaan kas
kepada atasan setiap bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan/keadaan;
p.
mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
q.
melaksanakan tugas lain
yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.