(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

TUGAS DAN FUNGSI SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN


Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas dan fungsi :

a.          menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Keuangan, berdasarkan data dan program Sekretariat serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b.          memimpin  dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.           mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d.          memberikan pelayanan administrasi meliputi urusan surat-menyurat, tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan dan perpustakaan kepada seluruh unit di lingkungan Kecamatan;

e.           melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik pemerintah di lingkungan  Kecamatan;

f.            menyiapkan bahan pembinaan organisasi, tata laksana dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan dan Desa/Kelurahan

g.          melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi : penyusunan daftar urut kepangkatan, formasi, bezzeting pegawai, menyusun data pegawai, pengusulan kenaikan pangkat, gaji berkala, cuti dan pensiun;

h.          menyusun rencana kebutuhan, pengembangan dan kesejahteraan pegawai;

i.            menyusun dan melaksanakan Analisa Jabatan (ANJAB) dan Analisa Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kecamatan;

j.            melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) di lingkungan Kecamatan;

k.          menerima, menyimpan, mengeluarkan dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan; 

l.            menyiapkan bahan, menyusun serta melaksanakan pencatatan pembukuan, verifikasi serta perbendaharaan;

m.        melaksanakan pengurusan  administrasi  keuangan yang meliputi: penerbitan,  meneliti  kelengkapan dan menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM);

n.          melaksanakan pembayaran gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

o.          melaporkan keadaan kas kepada atasan setiap bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan/keadaan;

p.          mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

q.          melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.