(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Perwakilan Kecamatan Kubutambahan Ikuti Sosialisasi Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026.

Admin kubutambahan | 09 Mei 2025 | 686 kali

Singaraja, Bali - Staf ASN Kecamatan Kubutambahan, Ketut Trisila, mewakili Kepala Seksi Sosial dan Budaya (Kasi Sosbud), menghadiri Rapat Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat SMK Negeri 2 Singaraja pada Kamis, 8 Mei 2025.

Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan Kabupaten Buleleng, di antaranya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Persandian dan Statistik), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), para Camat, Kepala Bidang Pembinaan TK/PAUD, SD, dan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Forum Komunikasi Desa/Kelurahan (Forkom Desa/Kel) Kabupaten Buleleng, Koordinator Pengawas Sekolah Kabupaten, serta Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikpora Kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi mengenai petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Dasar hukum pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada beberapa regulasi, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (revisi Permendikbud No. 3 Tahun 2017 - perlu dipastikan nomor Permendikbud terbaru), Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, serta Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/195/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru.

Proses penerimaan murid baru untuk jenjang SD, SMP, dan SMA akan dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu jalur Zonasi (Domisili), Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Mutasi), dengan kuota persentase yang telah ditetapkan sesuai dengan petunjuk teknis. Jadwal pelaksanaan SPMB untuk tingkat TK dimulai pada tanggal 2 hingga 30 Juni 2025, tingkat SD mulai tanggal 23 Juni hingga 1 Juli 2025, dan tingkat SMP mulai tanggal 23 Juni hingga 3 Juli 2025.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memperoleh informasi awal dan pemahaman yang sama mengenai proses SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Buleleng. Dukungan dari semua pihak diharapkan dapat memastikan program ini terlaksana sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.


Sumber : Laporan Staf ASN Ketut Trisila