Buleleng — Kecamatan Kubutambahan yang diwakili oleh Kasi Trantib Satpol PP, Made Sukanatha, menghadiri Rapat Penyusunan Tabulasi Data Belanja Tidak Terduga (BTT) akibat bencana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng, Senin (19/1/2026).
Rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Kabupaten Buleleng dan diikuti oleh BPBD, OPD terkait, serta para camat se-Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan data kejadian bencana agar pengajuan dan penyaluran dana BTT dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan akuntabel hingga tingkat kecamatan.
Dalam pemaparannya, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa pada periode Oktober hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 120 kejadian bencana, dengan dampak kerusakan berupa 49 rumah warga, 4 fasilitas umum (pura), dan 7 sekolah, serta telah diajukan 34 proposal bantuan baru. Sementara itu, pada bulan Januari 2026 tercatat kerusakan 26 rumah warga, 2 fasilitas umum, 7 sekolah, dan 4 ruas jalan.
Disampaikan pula bahwa percepatan realisasi dana BTT memerlukan sinkronisasi data kejadian bencana hingga tingkat kecamatan. Pengajuan dana BTT diharapkan dapat diakses oleh perangkat daerah terkait seperti Dinas PUTR, Disdikpora, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi serapan anggaran. Hingga Januari 2026, status tanggap darurat bencana belum ditetapkan, sehingga pengajuan bantuan sosial melalui dana BTT masih diajukan kepada pemerintah kabupaten maupun provinsi.
Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng melaporkan terdapat 25 sekolah terdampak bencana, terdiri atas 16 Sekolah Dasar (SD) dan 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara itu, Kepala Dinas PUTR menyampaikan terdapat 9 kejadian yang memerlukan penanganan, dengan 2 di antaranya bersifat mendesak, khususnya pada jembatan dan ruas jalan di wilayah Batu Megaang, dengan estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp7 miliar.
Perwakilan BPKPD menegaskan bahwa penggunaan dana BTT mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa BTT digunakan khusus untuk penanganan keadaan darurat, termasuk bencana alam.
Adapun kesimpulan rapat antara lain akan dijadwalkannya rapat koordinasi lanjutan antar OPD yang sering membutuhkan anggaran BTT, kewajiban penginputan seluruh data permohonan bantuan tidak terencana ke dalam Sistem Informasi Kebencanaan (SIK), serta dilakukannya pengecekan ulang (cross check) data kejadian bencana ke masing-masing kecamatan.
Melalui keikutsertaan Kecamatan Kubutambahan dalam rapat ini, diharapkan koordinasi penanganan bencana dan pengelolaan dana BTT dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel, khususnya dalam mendukung kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Kubutambahan.