Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu, mempunyai tugas dan fungsi:
a.
menyusun rencana
kegiatan Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu, berdasarkan data dan program
Kecamatan serta ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
b.
memimpin dan mendistribusikan
tugas kepada bawahan;
c.
mengevaluasi dan
menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d.
melaksanakan pembinaan
pelayanan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
e.
melaksanakan pembinaan
perizinan,
sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
f.
melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
g.
melaksanakan percepatan Standar Pelayanan Minimal
di Wilayah Kecamatan;
h.
mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
i.
melaksanakan tugas lain
yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.