(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU.


Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu, mempunyai tugas dan fungsi:

a.            menyusun rencana kegiatan Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu, berdasarkan data dan program Kecamatan serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b.           memimpin  dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.            mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d.           melaksanakan pembinaan pelayanan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;

e.            melaksanakan pembinaan perizinan, sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;

f.             melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

g.            melaksanakan percepatan Standar Pelayanan Minimal di Wilayah Kecamatan;

h.           mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

i.             melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.