 
          Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu, mempunyai tugas dan fungsi:
a.           
menyusun rencana
kegiatan Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu, berdasarkan data dan program
Kecamatan serta ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
b.          
memimpin  dan mendistribusikan
tugas kepada bawahan; 
c.           
mengevaluasi dan
menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d.          
melaksanakan pembinaan
pelayanan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
e.           
melaksanakan pembinaan
perizinan,
sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
f.            
melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; 
g.           
melaksanakan percepatan Standar Pelayanan Minimal
di Wilayah Kecamatan;
h.          
mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
i.            
melaksanakan tugas lain
yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
