Camat, mempunyai tugas dan
fungsi:
a.
menyusun
rencana kegiatan dan merumuskan kebijakan operasional Kecamatan,
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati serta sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
memimpin dan mendistribusikan
tugas kepada bawahan;
c.
mengevaluasi dan
menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d.
merumuskan dan mengkoordinasikan
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
e.
merumuskan dan
mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
f.
merumuskan dan
mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
g.
merumuskan dan
mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
h.
merumuskan dan
mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
i.
merumuskan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan sosial budaya;
j.
merumuskan dan mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
k.
merumuskan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan
Desa;
l.
merumuskan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak
dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;
m. melaksanakan
tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
n. mengkoordinasikan
dan melaksanakan pengendalian, pengawasan,
monitoring dan evaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan Kecamatan, Desa;
o. merumuskan
dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan
keuangan, ketatausahaan aset/barang milik Daerah/Pemerintah di lingkungan
Kecamatan;
p.
merumuskan penyusunan
Rencana Strategik (RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM) di lingkungan Kecamatan;
q. merumuskan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kerja dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKjIP) di lingkungan Kecamatan;
r.
mengkoordinasikan
pelaksanaan Reformasi
Birokrasi dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di
lingkungan Kecamatan;
s.
merumuskan dan mengkoordinasikan
penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)
di lingkungan Kecamatan;
t.
merumuskan dan
mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja
(ABK) di lingkungan Kecamatan;
u.
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
v.
melaksanakan tugas lain yang
diperintahkan oleh atasan sesuai Peraturan Perundang-undangan.