(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

TUGAS DAN FUNGSI CAMAT


Camat, mempunyai tugas dan fungsi:

a.        menyusun rencana kegiatan dan merumuskan kebijakan operasional Kecamatan, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati serta sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b.        memimpin  dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.         mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d.        merumuskan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;

e.         merumuskan dan mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

f.          merumuskan dan mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

g.        merumuskan dan mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;

h.        merumuskan dan mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

i.          merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan sosial budaya;

j.          merumuskan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;

k.        merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa;

l.          merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;

m.    melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan  yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;

n.    mengkoordinasikan dan melaksanakan pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan Kecamatan, Desa;

o.     merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan keuangan,  ketatausahaan  aset/barang milik Daerah/Pemerintah di lingkungan Kecamatan;

p.        merumuskan penyusunan Rencana Strategik (RENSTRA), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) di lingkungan Kecamatan;

q.        merumuskan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kerja dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKjIP)  di lingkungan Kecamatan;

r.         mengkoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  di lingkungan Kecamatan;

s.         merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)  di lingkungan Kecamatan;

t.         merumuskan dan mengkoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kecamatan;

u.        mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

v.         melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai Peraturan Perundang-undangan.