(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMERINTAHAN.


Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas dan fungsi :

a.            menyusun rencana kegiatan Seksi Pemerintahan, berdasarkan data dan program Kecamatan serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b.           memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.            mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d.           melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum serta pembinaan keagrariaan;

e.            melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan Desa/Kelurahan;

f.             melaksanakan pembinaan administrasi tata pemerintahan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil;

g.            melaksanakan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila (kegiatan Pemilu, Idiologi Negara dan Kesatuan Bangsa);

h.           melaksanakan pembinaan, pelayanan dan inventarisasi pendayagunaan aset Desa/Kelurahan;

i.             melaksanakan fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa; dan

j.             melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.