Seksi Pemerintahan,
mempunyai tugas dan fungsi :
a.
menyusun rencana kegiatan Seksi
Pemerintahan, berdasarkan data dan program Kecamatan serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
memimpin
dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c.
mengevaluasi dan
menilai prestasi
hasil kerja bawahan;
d.
melaksanakan pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan umum serta pembinaan keagrariaan;
e.
melaksanakan pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan Desa/Kelurahan;
f.
melaksanakan pembinaan administrasi tata pemerintahan Desa, kependudukan dan pencatatan sipil;
g.
melaksanakan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila (kegiatan Pemilu, Idiologi Negara dan Kesatuan Bangsa);
h.
melaksanakan pembinaan, pelayanan dan inventarisasi pendayagunaan aset Desa/Kelurahan;
i.
melaksanakan fasilitasi penataan, pemanfaatan dan
pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa; dan
j.
melaksanakan tugas lain
yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.