Seksi Sosial dan Budaya, mempunyai
tugas dan fungsi :
a.
menyusun rencana
kegiatan Seksi Sosial dan Budaya, berdasarkan data dan program Kecamatan serta
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
memimpin dan mendistribusikan
tugas kepada bawahan;
c.
mengevaluasi dan
menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d.
melaksanakan pembinaan
pelayanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);
e.
melaksanakan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kepemudaan dan olah raga, kesenian, pariwisata dan kesehatan masyarakat;
f.
melaksanakan kegiatan
pelestarian adat dan budaya;
g.
mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
h.
melaksanakan tugas lain
yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.