(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

TUGAS DAN FUNGSI SEKSI SOSIAL DAN BUDAYA


Seksi Sosial dan Budaya, mempunyai tugas dan fungsi :

a.            menyusun rencana kegiatan Seksi Sosial dan Budaya, berdasarkan data dan program Kecamatan serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b.           memimpin  dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.            mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d.           melaksanakan pembinaan pelayanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS);

e.            melaksanakan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kepemudaan dan olah raga, kesenian, pariwisata dan kesehatan masyarakat;

f.             melaksanakan kegiatan pelestarian adat dan budaya;

g.            mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

h.           melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.