(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMBANGUNAN.


Seksi Pembangunan, mempunyai tugas dan fungsi :

a.            menyusun rencana kegiatan Seksi Pembangunan, berdasarkan data dan program Kecamatan serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b.           memimpin  dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.            mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d.           melaksanakan pembinaan pelaksanaan pembangunan yang meliputi perekonomian masyarakat desa, produksi dan distribusi;

e.            melaksanakan penyusunan profil Kecamatan, Desa/Kelurahan;

f.             mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan perempuan di masyarakat;

g.            melaksanakan pendataan swadaya murni masyarakat proyek masuk Desa/Kelurahan;

h.           melaksanakan fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah dengan pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbang Desa/Kelurahan);

i.             melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di Wilayah Kecamatan;

j.             melaksanakan fasilitasi penyusunan perencanaan partisipatif (penyusunan RKP Desa);

k.           melaksanakan koordinasi pendampingan Desa/Kelurahan (Lomba Desa/Kelurahan);

l.             mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

m.          melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.