Seksi Pembangunan,
mempunyai tugas dan fungsi :
a.
menyusun rencana
kegiatan Seksi Pembangunan, berdasarkan data dan program Kecamatan serta
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
memimpin dan mendistribusikan
tugas kepada bawahan;
c.
mengevaluasi dan
menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d.
melaksanakan pembinaan pelaksanaan
pembangunan yang meliputi perekonomian masyarakat desa, produksi dan
distribusi;
e.
melaksanakan penyusunan
profil Kecamatan, Desa/Kelurahan;
f.
mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan perempuan di masyarakat;
g.
melaksanakan pendataan
swadaya murni masyarakat proyek masuk Desa/Kelurahan;
h.
melaksanakan fasilitasi sinkronisasi perencanaan
pembangunan Daerah dengan pembangunan Desa/Kelurahan (Musrenbang
Desa/Kelurahan);
i.
melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan
kawasan perdesaan di Wilayah Kecamatan;
j.
melaksanakan fasilitasi penyusunan perencanaan
partisipatif (penyusunan RKP Desa);
k.
melaksanakan koordinasi pendampingan Desa/Kelurahan
(Lomba Desa/Kelurahan);
l.
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
m.
melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.