(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN


A.                 Tugas dan Fungsi Kecamatan

Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Secara lebih lanjut juga diuraikan pada Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dimana Kantor Camat Kubutambahan Kabupaten Buleleng memiliki tugas pokok :

 

1.         TUGAS :

Kecamatan mempunyai tugas koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

B.                 FUNGSI:

Untuk melaksanakan tugas di atas, Kecamatan, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a.     menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;

b.     mengkoordinasikan  kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c.      mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

d.     mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;

e.      mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f.       mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;

g.     membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa;

h.     melaksanakan  Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan;

i.       melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan  yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;

j.       melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.