Sesuai dengan yang tertuang
dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah. Secara lebih lanjut juga diuraikan pada Peraturan Bupati Kabupaten Buleleng Nomor 75 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah dimana Kantor Camat Kubutambahan Kabupaten
Buleleng memiliki tugas pokok
:
1.
TUGAS :
Kecamatan mempunyai tugas koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Desa.
B.
FUNGSI:
Untuk melaksanakan tugas di atas, Kecamatan, menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut :
a.
menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan Umum;
b.
mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.
mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d.
mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
e.
mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f.
mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di
tingkat Kecamatan;
g.
membina
dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa;
h.
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kabupaten yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten yang
ada di Kecamatan;
i.
melaksanakan
tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
j.
melaksanakan
fungsi lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.