Seksi
Ketentraman, Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja, mempunyai tugas dan fungsi:
a.
menyusun rencana kegiatan Seksi Ketentraman, Ketertiban Dan Satuan
Polisi Pamong Praja, berdasarkan data dan program Kecamatan serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.
memimpin dan mendistribusikan
tugas kepada bawahan;
c.
mengevaluasi dan
menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d.
melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat (Linmas);
e.
melaksanakan pembinaan
Polisi Pamong Praja;
f.
melaksanakan
penertiban/pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
g.
melaksanakan koordinasi
penanggulangan bencana alam;
h.
melaksanakan koordinasi/sinergi dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal di Wilayah
Kecamatan;
i.
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
j.
melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.