(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.


     Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja, mempunyai tugas dan fungsi:

a.            menyusun rencana kegiatan Seksi Ketentraman, Ketertiban Dan Satuan Polisi Pamong Praja, berdasarkan data dan program Kecamatan serta ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b.           memimpin  dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c.            mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d.           melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat (Linmas);

e.            melaksanakan pembinaan Polisi Pamong Praja;

f.             melaksanakan penertiban/pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;

g.            melaksanakan koordinasi penanggulangan bencana alam;

h.           melaksanakan koordinasi/sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal di Wilayah Kecamatan;

i.             mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

j.             melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.