(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana

Admin kubutambahan | 28 Juni 2024 | 778 kali

Masa jabatan 129 Perbekel dan BPD se-Kabupaten Buleleng resmi diperpanjang 2 tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. 

Dalam kesempatan ini, Mewakili Camat Kubutambahan, Sekcam Ketut Juni Ardana, SE menghadiri Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat (28/6).

Dalam sambutannya, Ketut Lihadnyana menyampaikan beberapa harapan terkait perpanjangan masa jabatan ini. Pihaknya berharap perpanjangan ini dapat mempercepat pembangunan di desa-desa serta mendorong koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Pemerintah Kabupaten Buleleng Kecamatan Kubutambahan mengucapkan selamat atas Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan Ketua BPD Se Kecamatan Kubutambahan, semoga apa yang menjadi amanah bisa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.