Penduduk non permanen merupakan penduduk warga Indonesia dan orang asing bertempat tinggal di luar alamat domisili. Penduduk tersebut terdata domisilinya sebagaimana tertera di KTP-el, kartu keluarga dan surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan bertujuan untuk tidak menetap. Penduduk nonpermanen untuk dilakukan pencatatan dan pendataan oleh petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota. Penduduk nonpermanen yang melampaui batasan waktu paling lama satu tahun dengan tujuan menetap, wajib melapor kepada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT kabupaten/kota untuk mendapatkan surat keterangan pindah. Dengan meiningkatnya mobilitas penduduk non-permanen diperlukan gambaran kondisi dan perkembangan serta ketersedian data pendududk non-permanen diwilayah provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, mengetahui jumlah penduduk non permanen, dan mendukumg tercapainya manfaat data penduduk non-permanen, diperlukannya pendaftaran penduduk non permanen. Cara pendaftaran penduduk nonpermanen selain secara manual juga didorong secara online. Pendaftaran secara daring, penduduk melakukan registrasi pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun.
Adapun ketentuan umum penduduk dibagi menjadi 2 diantaranya;
a) penduduk permanen dengan legilitas KTP dan KK di alamat domisili,
b) penduduk non-permanen adalah orang asing atau WNI yang bertempat dinggal diluar alamat domisili sebagaimana tertera KTP-el, Kartu Keluarga, Surat Keterangan tempat tinggal yang dimiliki paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk tetap.
Untuk pelaksanaan agar optimal diharapkan berkordinasi dilakukan di Disdukcapil Kab/Kota dengan mitra terdiri dari Rukun tangga/rukun warga, Pemilik/pengelola rumah kontrakan/sewa/kost/apartemen/asrama, Yayasan yang bergerak dibidang social, Lembaga swadaya masyarakat, Organisasi nonprofit, Organisasi kemasyarakatan, Perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga, dan Perusahaan yang mepekerjakan orang asing dan/atau pekerja domestik.
Kerjasama pendaftaran penduduk non permanen dilakukan antara Disdukcapil kabupaten/kota dengan institusi paling sedikit terdiri atas Pengelola apartemen atau asrama berbadan hukum, Yayasan yang bergerak di bidang sosial, Lembaga swadaya masyarakat, Organisasi nonprofit, Organisasi kemasyarakatan, Perusahaan lembaga penyalur pekerja rumah tangga, Perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan atau pekerja domestik dan Institusi pendidikan. Sosialisasi pendaftaran penduduk Non permanen sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Ditjen, Disdukcapil provinsi, Disdukcapil kabupaten/kota,dan UPT Disdukcapil Kabupaten/kota melalui media cetak,elektronik dan/atau media lainya. Dimanfaatkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga dan pengguna penduduk.
Sumber : https://bulelengkab.go.id/informasi/tampil/artikel