Gubernur Telah Terbitkan Penlok Bendungan Tamblang
Admin kubutambahan | 28 Februari 2019 | 988 kali
Lahan 58,79 Ha di Desa Bila, Bontihing, Sawan, dan Bebetin
SINGARAJA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi telah terbitkan izin penetapan lokasi (Penlok) proyek Bendungan Tamblang di wialayah Buleleng Timur. Penlok Bendungan Tambang ini dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor: 779/01-A/HK/2019 tertanggal 20 Februari 2019. Bendungan Tambang ini dibangun dengan lahan seluas 58,79 hektare di empat desa bertetangga kawasan Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan.
Keempat desa yang dijadikan areal Bendungan Tamblang tersebut, masing-masing Desa Bila (Kecamatan Kubutambahan), Desa Bontihing (Kecamatan Kubutambahan), Desa Sawan (Kecamatan Sawan), dan Desa Bebetin (Kecamatan Sawan). Penlok pembangunan Bendungan Tamblang di lahan seluas 58,79 hektare tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat di Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Sawan, sejak Rabu (27/2).
Terkait sosialisasi ini, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida bersama jajaran Pemprov Bali telah memasang pengumuman Penlok berserta peta lokasi pembangunan Bendungan Tamblang di masing-masing kantor desa dan kantor kecamatan. “Ya, tadi pagi (kemarin, Red) ada rombongan dari Pemprov Bali yang pasang pengumuman Penlok Bendungan Tamblang di Kantor Camat. Kebetulan, saya sedang tidak dikantor. Ada staf di kantor yang menerima,” ungkap Camat Kubutambahan, Made Suyasa, saat dikonfirmasi NusaBali, Rabu siang.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Kerja (Kasaker) Bendungan BWS Bali Penida, I Gusti Putu Wandira, mengatakan pengumuman tentang Penlok Bendungan Tamblang yang dipasang di kantor camat dan di kantor desa, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat di empat desa bertetangga. Selain itu, pemasangan pengumuman ini merupakan tahapan masa sanggah, selama dua pekan.
Jika selama masa sanggah tidak ada masyarakat atau pemilik lahan yang keberatan, maka tahap selanjutnya ada pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Tamblang. “Pengumuman itu agar masyarakat luas juga mengetahui rencana pembangunan Bendungan Tamblang. Siapa tahu nanti ada pemilik lahan keberatan, bisa berkoordinasi. Tapi, sejauh ini semua pemilik lahan sudah sepakat lahanya dipakai lokasi bendungan,” jelas IGP Wandira.
Menurut IGP Wandira, dalam pembebasan lahan nanti akan ada panitia tersendiri yang dikoordinasikan langsung oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng. Panitia ini akan mengindentifikasi setiap bidang lahan yang hendak dibebaskan. Setelah seluruhnya teridentifikasi, penilaian ganti rugi diserahkan kepada jasa penilai independen (tim appraisal).
Dari luas lahan bendungan mencapai 58,79 hektare yang harus dibebaskan itu, terbanyak berada di Desa Sawan, Kecamatan Sawan seluas 38,59 hektare. Menyusul kemudian di Desa Bila (Kecammatan Kubutambahan) seluas 12,2 hektare, di Desa Bontihing (Kecamatan Kubutambahan) seluas, 6,49 hektare, dan di Desa Bebetin (Kecamatan Sawan) seluas 1,49 hektare.
Bendungan Tamblang ini rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 58,79 hektare hektare, dengan luas genangan 358.585 meter persegi dan tinggi bendungan mencapai 68 meter. Bendungan Tamblang diperkirakan mampu menampung air hingga 7 juta meter kubik, yang bersumber dari Tukad Daya di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.
Bendungan Tamblang diproyeksikan untuk penyediaan air baku dengan debit 510 liter per detik. Di samping itu, Bendungan Tamblang juga akan menjadi objek wisata dan airnya sekaligus untuk mengairi persawahan di dua kecamatan wilayah Buleleng Timur.
Nilai proyek Bendungan Tamblang diperkirakan mencapai Rp 700 miliar, yang dananya bersumber dari APBN. Proyek bendungan ini ditarget rampung tahun 2022 mendatang. *k19
Sumber Berita : https://www.nusabali.com/berita/47867/gubernur-telah-terbitkan-penlok-bendungan-tamblang