(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Ini Sanksi Bila Tak Bikin E-KTP Sebelum 30 September 2016

Admin kubutambahan | 29 Agustus 2016 | 919 kali

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta seluruh rakyat Indonesia segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik atau E-KTP. Batas waktunya sampai 30 September 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengungkap ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik.

"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi," kata Zudan di Jakarta seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (23/8/2016).

Ia menambahkan, contoh lain dari pelayanan publik yang tak bisa didapatkan bila tak membuat E-KTP yaitu layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.

Download disini