Pengertian Peraturan Daerah
Pengertian peraturan daerah atau yang biasanya disebut dengan perda dapat dibagi menjadi peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.Pengertian peraturan daerah tersebut dapat dilihat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang-undang tentang PembentukanPeraturan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.
Secara umum, pengertian peraturan daerah dapat disebut juga sebagai instrumen aturan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing-masing daerah otonom. Menurut Prof. Dr. Jimmly Asshiddiqie, SH., pengertian peraturan daerah adalah sebagai salah satu bentuk aturan pelaksana undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu undang-undang. Meski demikian, peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal yang kewenangan untuk mengatur hal-hal tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh suatu undang-undang. Hal tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) dan (4).
Berikut ini beberapa pengertian peraturan daerah sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengertian peraturan daerah dalam Permendagri No 1 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
“Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah”.
Pengertian peraturan daerah tersebut dapat ditemukan dalam pasal 1 angka (4) Permendagri No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pengertian peraturan daerah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dibagi dalam 2 pengertian, yakni peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.
Pengertian peraturan daerah provinsi disebutkan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Selanjutnya pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.