Kemendagri memastikan akhir September 2016 adalah batas akhir perekaman e-KTP, artinya ada konsekwensi yang ditanggung berkaitan dengan data kependudukannya jika warga yang hingga batas akhir belum melakukan perekaman yakni data penduduk akan dinonaktifkan dengan kata lain, KTP lama si warga yang belum mengurus e-KTP tersebut akan dinonaktifkan. Warga tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang menggunaka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data.
Menindak lanjuti kebijakan tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang memberikan perhatian khusus dan memberikan kemudahan,
melalui surat edaran nomor 470/1746/35.73.316/2016 perihal Batas Akhir Perekaman KTP-el akan membuka layanan perekaman KTP-el pada setiap hari sabtu dan Minggu bertempat di Kecamatan mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 25 September 2016. Warga yang ingin melakukan perekaman hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) serta membawa KTP asli (KTP lama) bagi warga yang sudah ber KTP namun belum pernah perekaman.
Pemberian tenggat waktu sampai 30 September 2016, sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan. Perpres No 112 tahun 2013 telah mengatur bahwa KTP lama atau KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014.
http://kelsawojajar.malangkota.go.id/segera-lakukan-perekaman-e-ktp-sebelum-30-september-2016/
Download disini