"SELAMAT HARI TANI NASIONAL “
Hari Tani Nasional dirayakan setiap tanggal 24 September, terutama oleh para petani diseluruh Indonesia. Tanggal 24 September ditetapkan sebagai pengingat bahwa pada tanggal itu tahun 1960, Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Semoga melalui peringatan Hari Tani Nasional tahun ini lima masalah pokok petani yang rencananya akan disampaikan dan digugat kepada presiden, DPR, serta MPR hari ini segera mendapatkan solusi dan tindak lanjut dari Pemerintah.
Lima masalah pokok yang dimaksud, yakni;
1. Macetnya pelaksanaan reforma agraria yang telah dimandatkan Konstitusi, TAP MPR No. IX/2001, UUPA 1960, termasuk Evaluasi Satu Tahun Perpres Reforma Agraria;
2. Pengabaikan penyelesaikan konflik agraria struktural di semua sektor;
3. Perampasan tanah, penggusuran serta kriminalisasi yang masih dialami petani;
4. RUU Pertanahan yang berwatak liberal, sehingga tidak berpihak kepada petani, bahkan membahayakan petani dan rakyat kecil lainnya, termasuk masalah RUU dan revisi UU lainnya yang anti rakyat; dan
5. Kebijakan ekonomi, pertanian dan peraturan hukum yang pro-korporasi dan menyengsarakan rakyat.