LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2OI9
TENTANG
PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015
KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2OI9