PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2OI9TENTANGPENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPILMENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUTPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2OI9