PERSYARATAN DAN BLANKO PENERBITAN KK
Admin kubutambahan | 17 Januari 2019 | 297 kali
- Penerbitan KK baru,dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel;
- foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Buku Nikah;
- foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
- bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya Orang Asing yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, harus mendapat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganeraan Republik Indonesia;
- surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah/datang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- foto copy ijin tinggal tetap bagi Orang Asing.
- Perubahan KK karena perubahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
- KK lama;
- foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
- Perubahan KK karena perubahan elemen data kependudukan (perubahan status perkawinan, perubahan nama, pekerjaan, agama, dan lain-lain) bagi penduduk WNI, wajib dilakukan perubahan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
- KK lama;
- mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel;
- foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah;
- foto copy Kutipan Akta Perceraian/Putusan Penetapan Pengadilan tentang perceraian;
- foto copy Kutipan Akta Kematian;
- foto copy Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Penetapan Pengadilan (Catatan Pinggir);
- foto copy putusan perubahan agama dari lembaga yang berwenang;
- foto copy dokumen pendukung lainnya.
- Perubahan KK karena penambahan anggota bagi Orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang KK WNI atau Orang Asing dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- KK lama atau KK yang ditumpangi;
- mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga serta ditandatangani dan dicap Lurah/Perbekel;
- foto copy Pasport;
- foto copy Ijin Tinggal Tetap
- surat keterangan lapor diri dari Lurah/Perbekel.
- Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi WNI dan Orang Asing dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- KK lama;
- foto copy Kutipan Akta Kematian atau;
- surat keterangan pindah bagi penduduk WNI dan WNA yang pindah dalam wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia.
- Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan Orang Asing dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- surat keterangan hilang dari Perbekel/Lurah dan foto copy KK yang lama;
- KK yang rusak;
- foto copy Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga;
- foto copy dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Catatan : - BERKAS Permohonan menggunakan stop map berwarna HIJAU
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Download disini