PERSYARATAN DAN BLANKO PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN KHUSUS ANAK IBU
Admin kubutambahan | 17 Januari 2019 | 425 kali
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN ANAK IBU
(Diperuntukkan bagi anak yang dilahirkan diluar nikah)
- Mengisi formulir permohonan.
- Surat Keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Perbekel/Lurah.
- a. Foto copy KTP-el ibu yang melahirkan.
- Foto copy KTP-el pemohon Akta.
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Fotocopy KK ibu yang melahirkan anak.
- Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah.
- Fotocopy Akta Kelahiran/ijazah ibunya jika ada.
- Surat Pernyataan Ibu yang melahirkan bermaterai 6.000.
- Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA :
Suami/Istri orang asing melampirkan :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Catatan :
- Permohonan agar menggunakan stop map berwarna KUNING
- POINT 3 A, B, C DILETAKKAN DALAM SATU LEMBAR KERTAS
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Download disini