PERSYARATAN DAN BLANKO PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN UMUM
Admin kubutambahan | 17 Januari 2019 | 349 kali
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN UMUM
(Bagi orang tuanya yang sudah memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah)
- Mengisi formulir permohonan.
- a. Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir dari Perbekel/Lurah.
- a. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
- b.Surat Keterangan Kawin dari Perbekel/Lurah bagi orang tua yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975.
- a. Foto copy KTP-el kedua orang tua.
- Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
- Fotocopy KK orang tua atau KK mandiri.
- Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru).
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Fotocopy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
- a. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian.
- Surat Keterangan Kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK.
- Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000.
- Bagi WNA :
Suami/Istri orang asing melampirkan :
- Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Catatan : - BERKAS Permohonan menggunakan stop map berwarna KUNING
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Download disini