PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
Melampirkan fotocopy KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang saksi.
Fotocopy Kartu Keluarga kedua mempelai.
Kedua mempelai menandatangani Buku Akta dihadapan Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun.
Izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun.
Izin Komandan asli bagi anggota TNI dan POLRI.
Surat Peralihan Agama bagi yang beralih agama.
Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Melampirkan fotocopy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah.
Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi:
a. Fotocopy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.b. Fotocopy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
c. Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Lembaga penerjemah resmi.
d. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Catatan : - Permohonan agar menggunakan stop map berwarna hijau
- BLANKO bisa didownload di di bawah
Download disini