(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK

Admin kubutambahan | 17 Januari 2019 | 301 kali

PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK

 

  • Persyaratan penerbitan KTP Elektronik baru adalah sebagai berikut :
  1. penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
  2. telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman;
  3. surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru:
  • Persyaratan penerbitan KTP Elektronik luar domisili adalah sebagai berikut :
  1. penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
  2. telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal penduduk;
  3. surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru;
  • Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :
  1. surat keterangan kehilangan dari Lurah/Perbekel;
  2. KTP Elektronik yang rusak;
  3. foto copy KK;
  4. foto copy paspor dan Ijin Tinggal Tetap.
  • Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena  pindah datang bagi penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :
  1. surat Keterangan Pindah WNI dan WNA /Keterangan Pindah Datang;
  2. surat keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  3. foto copy KK terbaru;
  4. KTP-el yang asli dari daerah asal;
Download disini