(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

Admin kubutambahan | 17 Januari 2019 | 377 kali

(1) Surat Keterangan Pindah WNI diatur dengan klasifikasi sebagai berikut :

  1. klasifikasi dalam satu Desa/Kelurahan;
  2. klasifikasi antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan;
  3. klasifikasi antar Kecamatan dalam satu Kabupaten;
  4. klasifikasi antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi.

(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Keterangan Pindah WNI sesuai :

  1. foto copy KK  ;
  2. foto copy KTP-el ;

(3) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :

  1. surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/ Lurah
  2. foto copy KK ;
  3. foto copy KTP-el ;
  4. pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar

(4) Persyaratan  penerbitan  Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi :

  1. surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/ Lurah;
  2. foto copy KK ;
  3. foto copy KTP -el;
  4. pas photo berwarna 4 x 6 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.
Download disini