PERSYARATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI
Admin kubutambahan | 17 Januari 2019 | 377 kali
(1) Surat Keterangan Pindah WNI diatur dengan klasifikasi sebagai berikut :
- klasifikasi dalam satu Desa/Kelurahan;
- klasifikasi antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan;
- klasifikasi antar Kecamatan dalam satu Kabupaten;
- klasifikasi antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi.
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan Surat Keterangan Pindah WNI sesuai :
- foto copy KK ;
- foto copy KTP-el ;
(3) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
- surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/ Lurah
- foto copy KK ;
- foto copy KTP-el ;
- pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
(4) Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi dan/atau Luar Provinsi :
- surat pengantar keterangan pindah dari perbekel/ Lurah;
- foto copy KK ;
- foto copy KTP -el;
- pas photo berwarna 4 x 6 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.
Download disini