Gelar Apel Pembentukan Posko Terpadu Penanggulangan Covid -19 Di Desa Tajun Kecamatan Kubutambahan
Admin kubutambahan | 08 Februari 2021 | 133 kali
Kegiatan Hari Senin, 8 Pebruari 2021, Tim Prokes Covid 19 Kecamatan Kubutambahan yang dpimpin langsung oleh Camat Kubutambahan Drs made Suyasa,M.Si, didampingi Pj Perbekel tajun, Kapolsek Kubutambahan yang di hadiri oleh Wakapolsek, Danramil Kubutambahan dalam melasanakan Apel Pasukan Pembentukan Posko Terpadu Penanggulangan Covid -19 Kecamatan Kubutambahan yang ditempatkan di Desa Tajun yang dihadiri Tim Prokes Kecamatan Kubutambahan dan satgas Covid 19 Desa tajun.
Camat Kubutambahan, Drs Made Suyasa, M.Si,.terus menekankan dan menghimbau tentang paparan covid di Kecamatan Kubutambahan yang mengalami peningkatan khusus di desa tajun, untuk itu Satgas Gotong Royong diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap masyarakatnya untuk selalui mematuhi prokes serta menyampaijan kepada warga krama adat untuk mematuhi ketentuan surat edaran dari Gubernur Bali dan Bupati Buleleng tentang permakluman apabila ada kegiatan keagamaan.
Setelah melaksanakan Gelar Apel pasukan, Tim Yustisi Covid 19 melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Tunjung dan Depeha sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, yang menyasar pada warga masyarakat yang beraktifitas keluar rumah. Bersama Tim Yustisi yang terlibat yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Sat Pol PP I Made Bagia diampingi oleh Bapak Wakapolsek Kubutambahan.
Jumlah anggota yang terlibat diantaranya :
1. Satpol PP-Kec 10 orang
2. POLRI 10 orang
3. TNI 10 orang
Dari Kegiatan ditemukan 3 orang pelanggar di Desa Depeha 1 orang ditilang ditempat dengan denda Rp.100.000,- 2 orang diberikan surat teguran karena salah memakai masker kegiatan berlangsung dari Pukul 9.30 wita s/d 10.30 wita .Untuk Desa Tunjung ditemukan 2 orang yang membawa masker namun tidak digunakan diberikan surat teguran kegiatan berlangsung dari Pukul 10.30 wita s/d 11.30 wita.