(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kegiatan Pelaksanaan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 di Desa Bengkala

Admin kubutambahan | 10 Mei 2021 | 241 kali

Tim Yustisi Covid 19 melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, yang menyasar pada warga masyarakat yang beraktifitas keluar rumah. Bersama Tim Yustisi yang terlibat yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Sat Pol PP I Made Bagia didampingi Wakapolsek Kubutambahan Ketut Budayana.

 

Kegiatan yang berlangsung di Desa Bengkala Tepatnya di Simpang Tiga menuju Kintamani, Senin ( 10/5 ) dengan kekuatan personil Satpol PP-Kec : 7 orang, Anggota Polsek Kubutambahan : 7 orang, TNI        :2 orang.

 

Dari Kegiatan ditemukan 2 orang pelanggaran yang tidak menggunakan masker . Dari hal tersebut warga yang melanggar dikenakan sangsi Teguran dengan menandatanvani surat teguran dan juga sangsi sosial seperti Push Up , Tim Satgas Covid-19 Kecamatan juga mengimbau agar warga yang ditemui tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan menggunakan masker dengan benar .

 

Selalu patuhi protokol kesehatan,Pakai Masker,Jaga Jarak,Cuci Tangan dengan sabun.