Adanya kembali geliat ekonomi masyarakat Desa Bulian pasca Covid -19 maka dengan ini Pemdes Bulian bersama BPD Desa Bulian melaksanakan Musyawarah mengenai Kriteria dan Acuan Terhadap KPM ( keluarga Penerima Manfaat ) BLT - DD th Anggaran 2022.
dalam Kesempatan ini, Kasi pembangunan Ketut Juni Ardana,SE menghadiri dan Mengikuti Musyawarah mengenai Kriteria dan Acuan Terhadap KPM ( keluarga Penerima Manfaat ) BLT - DD th Anggaran 2022, Senin 15 Nopember 2021 di kantor desa bulian.
adapun hasil dan Menyepakati Kriteria KPM BLT Dana Desa Tahun 2022 terdiri dari :
1. Kepala Keluarga yang mempunyai Penyakit Kronis.
2. KK yang Cacat Berat.
3. KK yang termasuk Janda/Duda terlantar.
4. KK yang tidak mampu berobat ke Puskesmas.
5. Petani/buruh tani/peternak yang penghasilannya dibawah Rp.500.000,-perbulan
6. Tidak memiliki asset bergerak yg bisa dijual minimal dg harga Rp.500.000,-
Adapun yang hadir dalam musyawarah ini Pendamping TAPM Kab. Buleleng, Perbekel Bulian, Ketua BPD desa Bulian beserta Anggota , Staf Pemdes Bulian, Ketua LPM dan Bhabinkantibmas Bulian.