Dalam rangka penyelenggaraan tugas di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, Pemkab Buleleng melalui Satpol PP Kab Buleleng melaksanakan rapat koordinasi membahas rencana kegiatan untuk tahun 2023, dimana untuk kegiatan awal adalah dalam upaya melaksanakan penegakan hukum Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, karena mulai diketemukan adanya timbulan sampah ditepi jalan umum, sekitar pasar dan tempat lainnya maka untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mau melaksanakan aturan sesuai dengan Perda dimaksud.
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kab Buleleng Gede Arya Suardana melaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Seluruh Kasi Satpol PP Se Kab Buleleng,Senin, 16 Januari 2023 bertempat di Ruang Rapat Kantor Satpol PP, yang mana terkait dengan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan OTT untuk persamaan persepsi dan strategi, yang berencana akan melaksanakan tindakan hukum berupa pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Disamping itu juga, Kepala Satpol PP Kab Buleleng menambahkan terkait dengan kesiapan Pemerintah Desa dalam melaksanakan fasilitasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, diantaranya tentang penugasan personil Satlinmas Desa, sebagai petugas pengamanan di masing - masing Tempat Pemungutan Suara ( TPS ).
Untuk itu Kasi Ttantib se Kab Buleleng agar mengkoordinasikan dengan pihak Pemdes dalam hal ini Perbekel sebagai Kasatlinmas Desa dan Kasi Pemerintahan Desa sebagai Kepala pelaksanana Linmas Desa. Di ingatkan pula bahwa pentingnya melakukan update Data keanggotaan Satlinmas Desa, mengingat peran dan fungsi Satlinmas Desa dalam membantu tugas perbekel khususnya di bidang perlindungan kepada masyarakat. Update data dimaksud juga bertujuan untuk melinierkan terkait anggaran satlinmas desa yang dialokasikan melalui APBDes tahun berjalan.
Usai menghadiri rapat, Kasi Satpol PP Kecamatan Kubutambahan Made Sukanatha,S.Sos,. menyampaikan bahwa akan segera mengindahkan dan menindaklanjuti Rakor tersebut dengan menginformasikan ke Desa desa se kecamatan kubutambahan terkait dengan Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Beliau juga mengharapkan agar warga masyarakat untuk bisa sadar akan kebersihan lingkungan yang mana tidak membuang sampah sembarangan, agar tidak lagi ada timbulan sampah ditepi jalan umum, sekitar pasar dan tempat lainnya.
Sukanatha menyampaikan dan mempertegas kembali apa yang menjadi point utama dari rakor ini mengambil tindakan hukum berupa pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).