Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengelolaan aset Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Dinas PMD Kabupaten Buleleng melaksanakan pendampingan/bimbingan teknis pengelolaan Aset Desa dengan menggunakan Aplikasi SIPADES .
Sistem Pengelolaan Aset Desa ( SIPADES ) Merupakan alat bantu Pemerintah Desa untuk pengadministrasian dan inventarisir aset desa berupa barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban belanja anggaran pendapatan dan belanja Desa atau perolehan lainnya yang sah, berdasarkan Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Kasi Pemerintahan, Made Artawati,SH mengikuti Pelatihan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa ( SIPADES ), yang Bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng, kegiatan dipimpin oleh Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Madong Hartono) dan dihadir Operator Desa se Kecamatan Kubutambahan.