-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Ikuti Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng

Admin kubutambahan | 05 November 2026 | 41 kali

KUBUTAMBAHAN – Staf Bagian Umum dan Keuangan Kecamatan Kubutambahan, Ni Putu Budi Artini, mengikuti Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/11/2026). Kegiatan tersebut diikuti dari ruang kerja Sekretariat Kecamatan Kubutambahan.

Forum dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Susi Adnyani, serta diikuti oleh Kepala Kepolisian Resor Buleleng, Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, direktur BUMD Kabupaten Buleleng, camat se-Kabupaten Buleleng, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Forum Perbekel, serta Forum Sekretaris Desa se-Kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penyempurnaan standar pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. Forum konsultasi publik tersebut menjadi wadah untuk mengoptimalkan rancangan standar pelayanan sekaligus menghimpun masukan dan saran dari para pengguna layanan agar pelayanan yang disusun dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perangkat daerah.

Dalam pemaparannya, Susi Adnyani menjelaskan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 2 Tahun 2023. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan oleh pemerintah daerah.

Adapun fungsi Inspektorat Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, perumusan kebijakan pendampingan dan asistensi, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya. Selain itu, Inspektorat juga melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat serta menyusun laporan hasil pengawasan.

Dalam forum tersebut turut dipaparkan tiga kelompok rancangan standar pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. Pertama, pelayanan fungsi assurance, yaitu layanan pengawasan untuk memastikan tata kelola pemerintahan, kepatuhan, dan akuntabilitas berjalan secara efektif. Layanan ini mencakup penanganan pengaduan, pelayanan reviu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, serta probity audit.

Kedua, pelayanan fungsi consulting, yaitu layanan pendampingan dan pemberian saran untuk mendorong peningkatan tata kelola serta kinerja organisasi. Adapun bentuk pelayanannya meliputi konsultasi, pendampingan, dan sosialisasi.

Ketiga, pelayanan fungsi kesekretariatan, yakni layanan administrasi yang mendukung transparansi informasi dan tertib tata kelola, meliputi pelayanan permohonan informasi publik serta pelayanan surat keterangan bebas temuan.

Melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini, penyempurnaan standar pelayanan diharapkan dapat menghasilkan sistem pelayanan Inspektorat Daerah yang lebih jelas, terarah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan para pengguna layanan. Partisipasi Kecamatan Kubutambahan dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Buleleng.