Kubutambahan, Buleleng — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kubutambahan mendampingi kegiatan Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pedagang eceran, mengenai ketentuan peredaran rokok yang memiliki pita cukai serta mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Satpol PP Kecamatan Kubutambahan bersama Satpol PP Kabupaten Buleleng dan perangkat desa turun langsung menyambangi sejumlah kios dan warung di wilayah Desa Tajun dan Desa Bulian untuk memberikan sosialisasi sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan yang berpotensi melanggar ketentuan cukai.
Kegiatan di Desa Tajun dilaksanakan dengan mendatangi sebanyak 7 kios/warung. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2 kios yang menjual rokok ilegal dengan jenis pelanggaran berupa rokok polos tanpa pita cukai. Petugas kemudian memberikan edukasi kepada pemilik usaha terkait pentingnya memastikan produk rokok yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kegiatan di Desa Bulian menyasar 6 kios/warung, yang terdiri dari 1 warung kelontong dan 5 toko modern. Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran, dan petugas tetap memberikan sosialisasi serta memasang stiker Gempur Rokok Ilegal sebagai bentuk kampanye pencegahan.
Kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta Surat Edaran Bupati Buleleng tentang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026.
Selain memberikan edukasi, petugas juga melakukan pemasangan stiker Gempur Rokok Ilegal pada kios yang telah diperiksa sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai. Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Kecamatan Kubutambahan berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal serta turut berperan aktif dengan tidak membeli maupun menjual produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.