Untuk menekan penularan Covid -19, pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021, pukul 20.00 wita telah dilaksanakan kegiatan Patroli dan Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM Darurat ) sesuai dengan Instruksi mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai upaya pencegahan penularan Virus Covid -19.
Kegiatan patroli dan penegakan disiplin yang dilaksanakan oleh personil Polsek Kubutambahan berama TNI dan Instansi terkait yang terseprin Aman Nusa II di Pimpin Waka Polsek Kubutambahan Iptu Ketut Budayana melakukan pengecekan warung, toko dan penjual makanan cepat saji di wilayah kecamatan kubutambahan.
Dalam kegiatan Patroli dan Yustisi di wilayah hukum polsek Kubutambahan mendatangi pasar senggol desa kubutambahan dan seputaran telah dilakukan himbauan terhadap para pedagang/warung / pasar dan pertokoan yang ada di desa kubutambahan dan sepanjang jalan desa kubutambahan menghimbau pedagang agar tidak melayani pembeli untuk makan ditempat / bawa pulang , menyesuaikan Pemberlakuan jam operasional sampai pukul 20.00 wita dalam rangka PPKM Darurat sesuai surat edaran pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Covid -19.
Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya menyampaikan “ sesuai dengan Instruksi mendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat dan sebagai upaya pencegahan penularan Covid -19, personil Polsek Kubutambahan yang terseprin Aman Nusa II Lanjutan bersama TNI dari Koramil Kubutambahan dan Instansi terkait, mendatangi pasar desa kubutambahan dan seputaran kecamatan dan telah dilakukan himbauan terhadap para pedagang/warung / pasar dan pertokoan yang ada di desa kubutambahan dan sepanjang jalan desa kubutambahan menghimbau pedagang agar tidak melayani pembeli untuk makan ditempat / bawa pulang serta tutup pada pukul 20.00 wita , ucap Kapolsek.