Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan Sosialisasi Pengelolaan Jabatan Fungsional dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu, (11/1), Dalam Kesempatan ini, Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si,.hadir dalam sosialisasi tersebut.
Rapat Sosialisasi di pimpin langsung oleh Pj.Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana tersebut menghadirkan narasumber yaitu I Made Agus Asta Panca dan I Made Dwi Dewata yang membahas poin perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) No 8 tahun 2021 mengenai sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Permen PAN RB No 6 tahun 2022 mengenai pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdapat poin-poin perubahan yang dibahas dalam Permen PAN RB No 8 yang hampir sama dengan Permen PAN RB No 6 dengan sedikit adanya perubahan, baik itu dari judul, perilaku, mekanisme kerja, SKP angka kredit, standar perilaku, format SKP, dan penilaian kerja agar nantinya ada sebuah kepastian karir di birokrasi serta mendorong kinerja individu dalam mendukung kinerja organisasi.