Denpasar - Camat Kubutambahan yang diwakili oleh Kasi Trantib dan Satpol PP Made Sukanatha menghadiri acara Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, Komando Resor Militer/Wirasatya, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU) Beradat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Wiswasabha, Kantor Gubernur Bali, dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah serta instansi terkait. Jumat, 6 Februari 2026.
Acara diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Dandim Wirasatya, Kapolda Bali, dan Gubernur Bali sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sistem keamanan lingkungan berbasis desa adat.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari nota kesepakatan tahun sebelumnya yang sejalan dengan Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020, serta mendukung pelaksanaan Forum Bamkamda sebagai wadah koordinasi keamanan daerah.
Gubernur Bali juga menekankan pentingnya sinergi seluruh komponen masyarakat dalam menjaga keamanan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. Selain itu, beliau mengingatkan perlunya peningkatan tata kelola penanganan sampah, kemacetan, serta keamanan yang menjadi tanggung jawab bersama sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bali turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang telah terjalin selama ini serta berharap Bali senantiasa dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan koordinasi antarinstansi dan peran desa adat dalam menjaga keamanan lingkungan semakin optimal, sehingga mampu mendukung stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat di Provinsi Bali.