Kegiatan dilaksanakan 2 kali yakni tanggal 17 dan 18 Nopember 2021, Adapun peserta undangan hari pertama yakni : Desa Bukti, Kubutambahan, Bengkala, Bila, Tamblang, Bulian, dan Depeha. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kubutambahan, dengan menghadirkan 4 anggota Linmas Desa, dan 1 or Kasi Pemerintahan Desa, Narasumber dari SAT POL PP Kec Kubutambahan dan SATPOL PP KAB.BULELENG serta BPBD KAB. BULELENG .
Dalam arahannya Plt. Kasi Trantib dan Sat Pol PP ( MADE SUKANATHA ,S.Sos ) , menyampaikan bahwa slh satu tugas Perbekel adalah melaksanakan kewajiba Perlindungan masyarakat yg dlm hal ini mengedepankan peran anggota SATLINMAS Desa. Sebagai dasar hukum pelaksanaan peran trsbut, berupa Surat Keputusan Perbekel ttg Satlinmas Desa. Begitu pula halnya bhwa tujuan dari pembinaan Satlinmas adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan anggota Linmas, khususnya dibidang perlindungan masyarakat dan tugas2 lain yg d berikan oleh Kepala Desa, sehingga tdk trjdi over action's diluar tupoksi Linmas. Demikian pula halnya tentang tata kelola Linmas di Desa, agar d lengkapi dgn Buku Administrasi, Papan Organisasi, Papan Struktur Organisasi, SK Satlinmas mengacu kepada PERMENDAGRI RI NO. 26 TAHUN 2020 , yang ditetapkan oleh Perbekel
disamping itu juga, BPBD KAB. BULELENG Yang diwakili oleh Kabid PK ( Pencegahan dan Kesiapsiagaan ) Drs. Putu Meles ,MM Menyampaikan bahwa saat ini Kabuapten Buleleng sangat rawan bencana , dan disampaikan bahwa bencana alam ada 3 macam yaitu : Bencana yang disebabkan oleh Alam seperti banjir, gempa bumi, puting beliung dan lain lain, Bencana Non Alam yaitu bencana yang diakibatkan karena keterbatasan alat dan juga kelalaian manusia misal kebakaran akibat kompor gas dan Bencana Faktor Sosial artinya yang diakibatkan karena ulah manusia (Human ) yang dilakukan secara sengaja atau direncanakan seperti terjadi BOM Meledak. Dan setiap bencana yang terjadi menjadi tanggung jawab Pemerintah jadi Pemerintah wajib tau atau hadir dalam Bencana yang terjadi.
Dan disampaikan kepada anggota Linmas agar bisa mengusulkan dalam MusrenbangDes apa yang menjadi usulan untuk keperluan maupun keinginan dari anggota Linmas yang nantinya dianggarkan di Desa masing - masing, baik itu mengenai anggaran pelatihan maupun anggaran Pakaian.