(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

OPERASI YUSTISI DI DESA BENGKALA KECAMATAN KUBUTAMBAHAN

Admin kubutambahan | 19 Januari 2021 | 127 kali

Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Kubutambahan Mengkoordinir Tim Gabungan Kecamatan Kubutambahan yang terdiri dari Koramil 1609-02/Kubutambahan, Polsek Kubutambahan, Anggota BPBD Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan Kab Buleleng, Tim Pecalang Kabupaten Buleleng dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kubutambahan, terus melaksanakan Penertiban Wajib Pakai Masker.

Bertempat di Desa Bengkala, Selasa ( 19/1 ) Dalam kegiatan Ops Yustisi tersebut, selain melakukan kegiatan Edukasi, Tim Yustisi juga melakukan penindakan dengan memberikan Sanksi Denda kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Tindakan tersebut telah sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dari Kegiatan ditemukan total jumlah 16 orang yang melanggar karena tidak memakai masker dari hal tersebut  yang melanggar  Menandatangani Surat Teguran serta diberikan sangsi sosial seperti Push Up , dari 16 orang 3 orang dikenakan sangsi denda sebesar 100.000 rupiah .serta warga diberikan masker secara langsung oleh perwakilan DinKes yang bertugas .

Dalam Kesempatan ini, Kasi Trantib mengharapkan warga masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.