-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Bandesa dan Prajuru Desa Adat Bulian Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dikukuhkan.

Admin kubutambahan | 03 Januari 2026 | 63 kali

Bulian – Prosesi ritual Pamikukuh dan Pejaya-jaya Bandesa serta Prajuru Desa Adat Bulian masa bakti 2026-2031 berlangsung khidmat pada Minggu (4/1). Bertempat di Desa Adat Bulian. Hadir mewakili Camat Kubutambahan, Plt. Kasi Sosbud Kecamatan Kubutambahan, Made Sukanatha, menyaksikan langsung jalannya prosesi pengukuhan yang dilakukan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng.

Pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) MDA Provinsi Bali Nomor: 323/SK-P/MDA-P BALI/I/2026. Rangkaian acara diawali dengan pembacaan SK oleh perwakilan MDA Kecamatan Kubutambahan, Ketut Rumasta, yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan oleh perwakilan MDA Kabupaten Buleleng serta penandatanganan Berita Acara Pengukuhan.

Adapun struktur kepengurusan Prajuru Desa Adat Bulian 2026-2031 yang resmi dikukuhkan adalah sebagai berikut yakni Bandesa Adat I Ketut Pasek, Petajuh I Gede Sukanca, S.Pd, Baga Parahyangan I Gede Karjana, Baga Pawongan I Ketut Budakawina, Baga Palemahan Gede Supardana.

Kepengurusan ini juga dilengkapi dengan jajaran Penyarikan (sekretaris) sebanyak 3 orang, Patengen (bendahara) sebanyak 3 orang, serta Kasinoman sebanyak 3 orang untuk mendukung jalannya roda organisasi desa adat.