(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Camat Kubutambahan Bantu Fasilitasi, Memediasi Prajuru Desa Adat dan Perbekel.

Admin kubutambahan | 03 September 2024 | 26 kali

Kubutambahan, 3 September 2024 – Dalam upaya menciptakan solusi atas permasalahan yang ada, Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra,S.STP,M.AP, memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Desa Bila dan Desa Adat Bila Bajang. Mediasi ini terkait permohonan sewa sebidang tanah milik Desa Adat Bila Bajang yang ditujukan untuk pembangunan toko retail modern.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Nomor: 296/DABB/VIII/2024 yang diajukan Kelian Desa Adat Bila Bajang. Camat Arya Lanang dalam sambutannya menegaskan bahwa pihak kecamatan beserta dinas terkait hanya berperan sebagai fasilitator. Beliau berharap agar kedua belah pihak dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait rencana sewa lahan tersebut.

“Sesuai saran masukkan dari berbagai pihak terkait yang hadir, kami ingin agar masyarakat (Krama Desa) turut dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan ini. Melalui musyawarah desa atau paruman, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat,” ujar Camat Arya Lanang.

Selain itu, Camat Arya Lanang juga menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam terhadap peruntukan lahan tersebut. Kajian ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan toko retail modern tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Hadir dalam kegiatan mediasi ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Buleleng, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kab. Buleleng, Dinas Kebudayaan Kab. Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Kab. Buleleng, Kasi Pemerintahan dan Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan beserta Staf, Perbekel Desa Bila, Ketua MDA Kecamatan Kubutambahan, Kelian Desa Adat Bila Bajang, dan Ketua BPD Desa Bila.