(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Trantib Sukanatha Hadiri Rakor Penyusunan Tim Terpadu Penertiban Iklan Kabupaten Buleleng

Admin kubutambahan | 07 Mei 2025 | 89 kali

Singaraja, Buleleng (7/5/2025) - Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Kubutambahan, Made Sukanatha menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Tim Terpadu Penertiban Iklan Kabupaten Buleleng. Acara ini berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, di Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana. Dalam paparannya, beliau menyampaikan mengenai pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Iklan yang mencakup berbagai jenis media seperti spanduk, billboard, baliho, banner, videotron, dan sejenisnya di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng.

Tim yang akan dibentuk ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU), Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Tujuan utama pembentukan tim ini adalah untuk melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap pemasangan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan tertibnya pemasangan iklan, diharapkan wajah kota akan menjadi lebih indah dan rapi, serta berpotensi untuk memaksimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai tindak lanjut setelah tim terbentuk, beberapa langkah strategis akan segera dilaksanakan, meliputi:

1. Penyusunan Rencana Aksi: Melakukan pemetaan tempat atau lokasi yang rawan terhadap pelanggaran pemasangan iklan.

2. Koordinasi dan Penertiban: Melakukan koordinasi dan tindakan penertiban terhadap iklan-iklan yang terpasang tidak sesuai dengan peraturan.

3. Pemanfaatan Kanal Pengaduan: Mengoptimalkan kanal pengaduan baik online maupun offline melalui layanan LAGAS Satpol PP.

4. Penguatan Regulasi: Mendorong penetapan regulasi yang mengatur tentang zona atau titik lokasi pemasangan iklan/papan reklame di wilayah Kabupaten Buleleng. Hal ini akan melengkapi ketentuan yang telah berlaku seperti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2007 tentang Penetapan Kawasan Steril Pemasangan Reklame dan Atribut Organisasi di Lingkungan Kota Singaraja.

Sesi paparan kedua disampaikan oleh perwakilan dari Dinas PU Kabupaten Buleleng. Paparan tersebut mengulas kajian potensi lokasi strategis untuk pemasangan iklan serta pengaruhnya terhadap peningkatan sumber-sumber PAD di Kabupaten Buleleng.