SINGARAJA – Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Kasi Paten) I Made Widiarta mewakili Camat Kubutambahan menghadiri Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) dalam rangka pembahasan draf laporan akhir Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) Kabupaten Buleleng Tahun 2027–2046. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Singaraja, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyusunan perencanaan pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng. Pembahasan difokuskan pada kondisi pengelolaan sampah saat ini, berbagai permasalahan yang dihadapi, serta arah kebijakan dan strategi penanganan sampah untuk 20 tahun mendatang.
Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., dalam arahannya menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam mendukung pengelolaan sampah. Setiap desa diharapkan dapat mengembangkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) guna mengurangi timbulan sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bengkala.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana sekaligus Tenaga Ahli Penyusunan RISPS Kabupaten Buleleng, Ir. I Putu Prana Wiraatmaja, S.T., M.Si., IPM., memaparkan bahwa penyusunan rencana induk tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan utama, meliputi peningkatan timbulan sampah, belum optimalnya pemilahan dan pengurangan sampah, keberadaan 58 fasilitas pengelolaan sampah dari berbagai jenis, serta meningkatnya tekanan terhadap kapasitas TPA Bengkala.
Berdasarkan data timbulan dan komposisi sampah tahun 2026 yang dipaparkan dalam rapat, jumlah sampah di Kabupaten Buleleng mencapai 589,24 ton per hari. Kondisi tersebut menjadi dasar penting dalam merancang sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, mulai dari pemilahan di sumber, pengumpulan, pengolahan melalui TPS3R, rumah kompos dan TPST, hingga pengangkutan ke tempat pemrosesan akhir.
Pembahasan juga mengidentifikasi empat persoalan utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan dan program RISPS, yakni aspek teknis operasional, pembiayaan, kelembagaan dan regulasi, serta partisipasi masyarakat dan ketersediaan data. Penanganan berbagai persoalan tersebut memerlukan perencanaan yang terarah dan dukungan lintas sektor agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan secara optimal.
Ke depan, transformasi pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng diarahkan pada penguatan pemilahan tiga fraksi sampah sejak dari sumber, pengelolaan sampah secara lokal melalui TPS3R berbasis klaster, pengembangan TPST berdasarkan zona, serta penempatan TPA Bengkala sebagai fasilitas untuk penanganan residu akhir. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban TPA sekaligus meningkatkan efektivitas pengolahan sampah sejak dari sumbernya.
Melalui pembahasan draf akhir RISPS ini, diharapkan tersusun arah perencanaan yang komprehensif sebagai pedoman pengelolaan sampah Kabupaten Buleleng periode 2027–2046. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pemangku kepentingan, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih tertata, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.