-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Penyusunan Standar Pelayanan dan SOP Desa, Kecamatan Kubutambahan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Admin kubutambahan | 21 Juli 2026 | 36 kali

Kubutambahan, 21 Juli 2026 – Pemerintah Kecamatan Kubutambahan menggelar Rapat Koordinasi Terkait Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Tingkat Desa, bertempat di Aula Kantor Camat Kubutambahan. Kegiatan ini diikuti oleh perbekel beserta perangkat desa yang membidangi pelayanan sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di desa. 


Kegiatan dibuka oleh Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP., M.AP. Dalam arahannya, Camat menegaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan prima. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) sebagai faktor utama dalam implementasi SP dan SOP secara efektif di setiap desa.

Sebagai narasumber, Kepala Subbagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana Kabupaten Buleleng, Agusto Mahendra, S.STP., menyampaikan bahwa Standar Pelayanan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Standar Pelayanan menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan agar setiap layanan yang diberikan memiliki kepastian, kejelasan prosedur, kemudahan akses, serta mutu yang terjamin.

Selanjutnya, Desak Putu Suastini memaparkan dasar hukum penyusunan Standar Pelayanan yang meliputi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Penyusunan Standar Pelayanan tersebut bertujuan memberikan kepastian pelayanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dalam pemaparannya juga dijelaskan bahwa Standar Pelayanan terdiri atas 14 komponen yang mencakup persyaratan pelayanan, standar pelaksanaan, sumber daya manusia dan pengelolaan, serta jaminan mutu. Komponen tersebut menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menyusun standar pelayanan yang efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penyusunan Standar Pelayanan, peserta juga memperoleh materi mengenai Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP). SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, konsisten, dan akuntabel.

Narasumber menjelaskan bahwa penyusunan SOP AP bertujuan menyeragamkan tata cara kerja, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, memberikan kepastian proses kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Materi juga mencakup jenis-jenis SOP AP yang terdiri atas SOP Teknis, SOP Administratif, dan SOP Manajerial, beserta prinsip-prinsip penyusunannya, yaitu sederhana, efektif dan efisien, berorientasi pada pengguna layanan, jelas dan terukur, konsisten, dinamis, serta akuntabel.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pemerintah desa di wilayah Kecamatan Kubutambahan mampu menyusun dan menerapkan Standar Pelayanan serta Standar Operasional Prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin profesional, berkualitas, transparan, dan akuntabel.