Buleleng – Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, Komang Ayu Marheni, pada Kamis, 31 Juli 2025, menghadiri dan mengikuti rapat koordinasi percepatan penataan kewenangan desa. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Bidang Penataan Kewenangan Desa (PKD), I Rai Gede Arisudana, S.T. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya keberadaan Peraturan Desa (Perdes) Kewenangan Desa sebagai landasan utama dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Bidang PKD juga menegaskan peran strategis Perdes Kewenangan Desa yang menjadi dasar penting untuk beberapa hal, yaitu:
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Buleleng dapat lebih tertib dalam tata kelola pemerintahan desa demi terwujudnya pembangunan yang partisipatif dan akuntabel. Kehadiran staf kecamatan dalam rapat ini menunjukkan komitmen untuk mendukung percepatan penataan kewenangan desa di Kecamatan Kubutambahan.