Bertempat
di Ruang Rapat kantor Camat Kubutambahan, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan
melalui bagian pembangunan melaksanakan apat Koordinasi terkait Evaluasi
Perkembangan Desa/ lomba desa, Rabu 1 Desember 2021. Rapat dibuka oleh
Bapak Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si,. dan dipimpin oleh Kasi
Pembangunan Ketut Juni Ardana,SE dengan dihadiri oleh Sekdes dan Kasi
Pemerintahan Desa se Kecamatan Kubutambahan.
Dalam
Kesempatan ini, Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si,. menekankan pentingnya
Administrasi dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa sebagai ukuran keberhasilan
Perkembangan desa dan penyempurnaan administrasi desa guna tercapainya desa
yang maju dan mandiri. Disamping itu cakub Suyasa menegaskan Sekdes sebagai
Koordinator dibidang Administrasi Di Desa agar bekerja secara professional dan
sesuai regulasi yang berlaku, menekankan Perangkat Desa agar memberikan
Pelayanan yang prima dan tetap berkoordinasi dengan Perbekel dan menjalin
Hubungan yang harmonis antar Perangkat Desa, Perbekel dan BPD serta Pentingnya
Pemerintah Hadir dalam melayani masyarakat tertama dalam situasi tanggap
darurat Bencana Alam maupun Non Alam (Covid 19).
Ketut Juni Ardana,SE Selaku Kasi Pembangunan menyampaikan
beberapa hal terkait ketentuan permendagri No 81 tahun 2015 tentang
Evaluasi Perkembangan Desa, terutama evaluasi terhadap perkembangan desa yang
diawali dengan pengisian instrument Pengungkap data dan instrument
evaluasi perkembangan Desa dan nilai perkembangan desa sesuai permendagri No.
81 Than 2015, Lomba Desa atau Evaluasi Perkembangan Desa berpedoman pada
Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan
Kelurahan dan menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 9 Permendagri
Nomor 81 Tahun 2015, yakni : a) Dalam rangka
pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan ditetapkan instrument
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. b) Instrumen
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
adalah :Ø Instrumen Pemantauan (Lampiran I Permendagri No. 81 Tahun
2015); dan Ø Instrumen Pengungkap data dan nilai perkembangan
Desa dan kelurahan (Lampiran II Permendagri No. 81 Tahun 2015). c) Instrumen
Pemantauan serta Instrumen Pengungkap data dan nilai perkembangan desa dan
kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) merupakan satu
kesatuan instrument evaluasi perkembangan desa dan kelurahan. d) Melaporkan
hasil Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan secara berkala
melalui infut dan update kesistem Website EvaluasiPerkembangan Desa dan
Kelurahan. dan e) Bila dipandang perlu kami dari
kecamatan akan memfasilitasi dan memberikan bimbingan dalam melaksanakan input
data Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.