(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Pelaksanaan Rapat Pembinaan Lomba Desa di Kecamatan Kubutambahan

Admin kubutambahan | 01 Desember 2021 | 140 kali

Bertempat di Ruang Rapat kantor Camat Kubutambahan, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan melalui bagian pembangunan melaksanakan apat Koordinasi terkait Evaluasi Perkembangan Desa/ lomba desa, Rabu 1 Desember 2021. Rapat dibuka oleh Bapak Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si,. dan dipimpin oleh Kasi Pembangunan Ketut Juni Ardana,SE dengan dihadiri oleh Sekdes dan Kasi Pemerintahan Desa se Kecamatan Kubutambahan.

Dalam Kesempatan ini, Camat Kubutambahan Drs Made Suyasa,M.Si,. menekankan pentingnya Administrasi dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa sebagai ukuran keberhasilan Perkembangan desa dan penyempurnaan administrasi desa guna tercapainya desa yang maju dan mandiri. Disamping itu cakub Suyasa menegaskan Sekdes sebagai Koordinator dibidang Administrasi Di Desa agar bekerja secara professional dan sesuai regulasi yang berlaku, menekankan Perangkat Desa agar memberikan Pelayanan yang prima dan tetap berkoordinasi dengan Perbekel dan menjalin Hubungan yang harmonis antar Perangkat Desa, Perbekel dan BPD serta Pentingnya Pemerintah Hadir dalam melayani masyarakat tertama dalam situasi tanggap darurat Bencana Alam maupun Non Alam (Covid 19).

Ketut Juni Ardana,SE Selaku Kasi Pembangunan menyampaikan beberapa hal terkait  ketentuan permendagri No 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa, terutama evaluasi terhadap perkembangan desa yang diawali dengan  pengisian instrument Pengungkap data dan instrument evaluasi perkembangan Desa dan nilai perkembangan desa sesuai permendagri No. 81 Than 2015, Lomba Desa atau Evaluasi Perkembangan Desa berpedoman pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan dan menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 81 Tahun 2015, yakni : a)    Dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan ditetapkan instrument Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. b)    Instrumen Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) adalah :Ø  Instrumen Pemantauan (Lampiran I Permendagri No. 81 Tahun 2015); dan Ø  Instrumen Pengungkap data dan nilai perkembangan Desa dan kelurahan (Lampiran II Permendagri No. 81 Tahun 2015). c)    Instrumen Pemantauan serta Instrumen Pengungkap data dan nilai perkembangan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat    ( 2) merupakan satu kesatuan instrument evaluasi perkembangan desa dan kelurahan. d)    Melaporkan hasil Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan secara berkala melalui infut dan update kesistem Website EvaluasiPerkembangan Desa dan Kelurahan. dan e)    Bila dipandang perlu kami dari kecamatan akan memfasilitasi dan memberikan bimbingan dalam melaksanakan input data Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.