Kubutambahan - Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Plt Camat Kubutambahan Melantik dan meresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Pengganti Antar Waktu Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan,Senin 20 Nopember 2023.
Sesuai surat perintah tugas Penjabat Bupati Buleleng nomor 800.1.11.1/1341/st/dpmd/2023 tanggal 14 nopember 2023, Plt. Camat Kubutambahan secara resmi dan mengambil sumpah/janji Saudara Ketut Redana untuk menjalankan tugas sebagai Anggota badan permusyawaratan desa antar waktu desa tamblang.
Dalam Kesempatan ini, Plt Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra. S.STP. M.AP menyampaikan Anggota BPD yang diresmikan pada hari ini, merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih untuk duduk dalam badan permusyawaratan desa, berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, serta
Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yaitu penyelenggara musyawarah desa yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. sesuai dengan amanat undang-undang desa, badan permusyawaratan desa mempunyai 3 fungsi, yaitu bersama dengan perbekel membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja perbekel.
"Pemerintah Desa dan seluruh stakeholder masyarakat desa, utamanya yang menyangkut pengelolaan keuangan desa agar senantiasa dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. saya yakin dan percaya dengan kerjasama dan dukungan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di desa termasuk fungsi check and balance badan permusyawaratan desa, serta dukungan seluruh masyarakat desa, pemerintah desa dapat melaksanakan tugas pengelolaan keuangan desa dengan transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran", Pesannya Arya.
Dan tidak lupa saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini. apa yang saya sampaikan dan saya tegaskan tadi, hendaknya menjadi perhatian semua pihak. terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala pengabdian saudari Ni Nyoman Sri Artini sebagai anggota badan permusyawaratan desa tamblang.
Ditambahkan Juga, Ketua Forkom Perbekel Kecamatan Kubutambahan Gde Pariadnyana,SH berharap kepada anggota badan permusyawaratan desa, dalam upaya mewujudkan kemandirian fiskal desa senantiasa memberikan masukan, saran dan pendapat kepada pemerintah desa guna
meningkatkan pendapatan asli desa dengan menggali dan mengembangkan potensi yang dimiliki oleh desa. badan permusyawaratan desa juga harus mengikuti isu-isu perkembangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk dapat ditangkap dan dikembangkan menjadi program kegiatan di masing-masing desa.
Disisi lain, Ketua Forkom BPD Kecamatan Kubutambahan Ketut Darma Satya,S.Ap mengharapkan dengan sudah dilantiknya Anggota BPD Desa Tamblang yang mana merupakan formasi yang baru semoga membawa desa tamblang yang baik, sesuai dengan tugas dan Fungsi BPD yang secara khusus diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa dan Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Kegiatan Ini dihadiri oleh, Perwakilan dari Kapolsek Kubutambahan, Danramil 1609/02 Kubutambahan, Pimpinan Instansi Nivo Kecamatan Kubutambahan, Kasi Pemerintahan , Kasi Sosial beserta Staf Kecamatan Kubutambahan, Bendesa Alitan MDA Kec Kubutambahan, Ketua PHDI dan WHDI Kec kubutambahan, Perbekel Desa Tamblang, Kelian Des Adat Tamblang, Klampuak dan Tangkid, Anggota BPD Desa Tamblang, Ketua TP PKK Desa Tamblang, dan Ketua Tim dan Mantan Anggota BPD Desa Tamblang.