KUBUTAMBAHAN – Anggota Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kubutambahan kembali melaksanakan kegiatan pendataan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Desa Kubutambahan, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan data dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, anggota Trantib Kecamatan Kubutambahan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kantor Perbekel Kubutambahan dan diterima langsung oleh Perbekel Gde Pariadnyana. Pelaksanaan pendataan turut didampingi oleh Kelian Banjar Dinas Kaja Kangin dan anggota Linmas Desa Kubutambahan. Petugas melakukan pendataan terhadap pedagang yang menggunakan sarana usaha permanen maupun nonpermanen, baik berupa lapak maupun gerobak dagang.
Berdasarkan hasil sementara pendataan pada hari kedua, tercatat sebanyak 20 pedagang atau warga yang berhasil didata. Dengan demikian, jumlah keseluruhan PKL yang telah terdata hingga Kamis (29/10/2026) mencapai 41 pedagang.