Kubutambahan - Kecamatan Kubutambahan melalui Seksi Pemerintahan dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan Penguatan Kapasitas Tim Evaluasi APBDes dan Profil Desa Kecamatan Kubutambahan yang terlaksana di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Rabu (24/7/202).
Rapat dibuka langsung oleh Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra didampingi Sekcam Ketut Juni Ardana dengan menghadirkan Narasumber dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kab. Buleleng Madong Hartono, SE.
Dalam arahannya, Camat Kubutambahan Arya Lanang menyampaikan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Tim Pembina Pemerintahan Desa Kecamatan Kubutambahan untuk dapat melaksanakan Pembinaan Pemerintahan Desa sesuai tupoksi masing-masing selaku fasilitator sehingga membuat pekerjaan Pemerintahan Desa menjadi lebih mudah dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Beliau juga menekankan bahwa setiap tahun Desa wajib menyusun Profil Desa dan menginput kedalam Aplikasi Prodeskel. Mengingat Profil Desa merupakan gambaran potensi desa disamping diperlukan kelengkapan data juga diperlukan kondisi sesuai real potensi desa dan permasalahan desa yang bersangkutan dan nantinya sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan desa terutama pengambilan kebijakan pemerintahan desa.
"Tim Profil Desa Kecamatan Kubutambahan diharapkan membekali diri dengan belajar dan membaca regulasi yang dibutuhkan".ujarnya.
Disamping itu, Madong Hartono selaku Narasumber mengharapkan dalam melaksanakan pembinaan Evaluasi APBDesa Tim agar selalu meningkatkan kapasitas melalui bimtek maupun membaca literatur/ regulasi.
Dijelaskan juga oleh Madong Hartono bahwa Peraturan Desa RKPDesa menjadi acuan dalam penyusunan APBDesa, sehingga diharapkan dokumen RKPDesa harus lengkap dan terperinci dan dilengkapi dengan Rencana Kerja/ Rencana Anggaran Biaya, tambahan Desain Teknis khusus kegiatan fisik atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk kegiatan Pemberdayaan masyarakat.
"Tim Evaluasi APBDesa harus bersikap tegas, mengembalikan jika dalam hal Dokumen RAPBDesa tidak lengkap baik RK/RAB atau Desain Teknis atau KAK". ungkapnya.
Akhir acara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Madong menekankan kembali Tim Evaluasi agar mendalami Permendagri No.20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Yang didalamnya juga mengatur tentang Nomenklatur APBDesa yang meliputi Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan. "Tidak diperkenankan angaran yang tercantum di APBDesa bersifat gelondongan harus terperinci sehingga memudahkan Pemerintah Desa dalam pelaksanaannya".tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Ahli Kabupaten Buleleng Pengampu Kecamatan Kubutambahan Ibu Sundi Asmini, SE, Pendamping Desa, pendamping lokal desa, Tim Poka Profil Desa Kecamatan Kubutambahan dan Tim Evaluasi APBDesa Kecamatan Kubutambahan Tahun 2024 .